Tribratanews Polresta Kediri – Unit tipiring Polsek Mojo Polresta Kediri pada Jum’at 2 Maret 2018 sekira jam 11.00 wib, Polsek Mojo telah mengungkap penjualan Miras tanpa Ijin di 2 TKP dan 2 Terlapor. Kedua terlapor berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Mojoroto Polresta Kediri.
Terrlapor pertama atas nama AU (Pr), 42 tahun , Islam, warga Desa Kedawung Kecamatan Mojo Kediri , dengan barang bukti 2 botol miras jenis kontul isi masing-masing 920 mili liter sebanyak dua botol. Terlapor kedua atas nama W (Pr),33 tahun warga Desa Keniten Kecamatan Mojo Kediri debgan barang bukti sebanyak 3 botol minuman keras jenis ciu masing- masing berisi1500 ml.
” Awalnya unit Unit Patroli Sabhara Mojo mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Miras di Desa Kedawung Kecamatan Mojo Kediri dan Keniten , selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mengungkap bahawa kedua pelaku kedapatan menjual miras tanpa ijin edar. Selanjutnya terhadap dua orang tersebut berikut brg bukti dibawa Ke Polsek Mojo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasie Humas Polsek Mojo Polresta Kediri , Aiptu Didit, Sabtu (3/3). (res|aro)