Tribratanews Polresta Kediri – Petugas anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri berhasil memgamankan seorang penghuni kos Warung Tani di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
“Pengguna sabu-sabu ini sempat dua kali mau melarikan diri ketika petugas hendak menanyakan identitasnya, namun berhasil diamankan” kata Kabid Trantib Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid, Kamis (02/11)
Tersangka yang diamankan tersebut bernama M. Saifudin Arif (31), warga Jl Nener, Kalianyar, Bangil Kabupaten Pasuruan. Dari hasil serangkaian pemeriksaan dikamar kos pelaku, petugas menemukan belasan alat hisab sabu yang disimpan didalam kardus bekas tempat minuman mineral dan lima botol vodka kosong. Selain itu juga ditemukan dua butir pil yang diduga extasi.
Kepada petugas pelaku yang sehari-hari menjadi penjual buah mengaku bahwa dia mendapatkan barang haram tersebut dengan sistem ranjau.
“Saya mendapat barang tersebut dari teman saya di Pasuruan dan barang dari LP Porong. Pemesanan barang saya lewat SMS dan tempat nanti di tentukan juga via SMS dengan harga per gram 1.100.000,-. Tiap bulan saya mengkonsumsi satu sampai dua gram. ” Aku Arief pada petugas.
Selain mengamankan Saifudin, petugas Satpol PP juga berhasil mengamankan pasangan mesum di tempat yang sama,” Untuk tersangka sabu dan extasi kami serahkan pihak kepolisian. Sementara untuk yang pasangan mesum kita proses dan kita panggil orang tuannya,” pungkasnya. (res|aro)