Polresta Kediri – Di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri setiap tamu wajib lapor ke Ketua RT atau RW, telebih tamu yang sudah 1X24 jam. Seruan ini datang dari kepolisian.
Ialah Aiptu Zashudi yang mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat. Dalam program DDS-nya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir, Polsek Kota, Polresta Kediri ini menyampaikan kepada masyarakat, Kamis (26/10/2017).
Denin Triana Wijayalah satu dari warga yang ditemui Aiptu Zashudi. Pria yang tinggal di RT 7 RW 1 ini mempersilahkan petugas duduk dan mengajak berdialog.
“Kami sampaikan pesan kamtibmas agar membantu menjaga kamtibmas di kingkunganya dan 1X24 Jam tamu/ Orang asing di lingkungannya wajib lapor RT dan RW,” ucap Kasie Humas Polsek Kota, Polresta Kediri Aiptu Tjatur Satrio Utomo. (res/an).