Tribratanews Polresta Kediri – Meski berulang kali dan banyak kasus yang sama berujung pada kasus hukum, namnun ternyata jual beli miras tanpa ijin edar masih banyak diminitasi masyarakat.
Penyakit masyarakat ini langsung ditindaklanjuti Sat Sabhara Polresta Kediri dengan mengamankan Y (44) Warga Dusun Kaligatam Tiron Kec.Banyakan Kabupaten Kediri .
Ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut informasi yang disampaikan masyarakat. Dari ungkap kasus ini diamankan dua botol minuman beralkhohol jenis arjo isi @ 1.500 ml dan 2 (Dua) botol minuman beralkhohol merk Kuntul isi @ 920 ml
Berdasarkan pengakuan tersangka barang tersebut didapat dari Salesman yang tidak di ketahui identitas nya (dalam Lidik).
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Polresta Kediri dan di keluarkan LP/A153/VIII/2017/JTM/Polresta Kediri tanggal 01 Agustus 2017 dijerat dengan
Perda Kabupaten kediri No. 04 Tahun 1977 tentang ijin penjualan miras,PERMENDAG Nomor :6/M-DAG/PER/I/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAG : 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap pengadaan,Peredaran,Dan Penjualan Minuman Beralkhohol,” kata AKP Supriyanto, Kasat Sabhara Polresta Kediri, Rabu (2/8).
Masih menurut AKP Supriyanto terlapor atas perbuatannya diancam hukuman penjara selama tiga bulan. (res|aro)