Tribratanews Polresta Kediri – Sat Sabhara Polresta Kediri kembali mengamankan pelaku peredaran miras tanpa ijin edar. Ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut informasi yang disampaikan masyarakat.
Informasi masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelapor atas nama S (57) warga Jl. KH Ahmad Dahlan Mojoroto Kota Kediri selanjutnya dilakukan tindakan kepolisian dan terlapor berhasil diamankan – 4 botol minuman beralkhohol jenis arjo isi @ 500 ml
Berdasarkan pengakuan tersangka barang tersebut didapat dari Salesman yang tidak di ketahui identitas nya (dalam Lidik).
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Polresta Kediri dan di keluarkan LP/A154/VIII/2017/JTM/POLRES KEDIRI KOTA tanggal 01 Agustus 2017 dijerat dengan Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan miras,PERMENDAG Nomor :6/M-DAG/PER/I/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAG : 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap pengadaan,Peredaran,Dan Penjualan Minuman Beralkhohol,” kata AKP Supriyanto Kasat Sabhara Polresta Kediri.
Masih menurut AKP Supriyanto, terlapor juga terancam hkuman 3 bulan kurungan. (res|aro)