Polreskedirikota.com – Polsek Kediri Kota kembali melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Hukumnya. Kegiatan berlangsung, pada Hari Kamis 28 Juli 2022 pukul 20.30 WIB sampai selesai.
Razia berdasarkan INMENDAGRI No.26 Tahun 2022, tanggal 23 Mei 2022, Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri No. 32 Tahun 2020 dan KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI – No 188.45 – /264 /419.033 /2022. Tentang Perpanjangan PPKM.
Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh Pawas Iptu Nanang Sugianto, S.H,M.H. Padal Ipad Suprapto.
Lokasi yang menjadi sasaran adalah Cafe AMA Jln.Imam Bonjol Kota Kediri. Cafe Picco Jln A Yani Kota. Angkringan Jemblung Jln.Panglima Polim Kota Kediri.
Angkringan Kembar Jln. Panglima Polim Kota Kediri. Cafe AWOR Jln. Panglima Polim Kota Kediri. Angkringan Depan Salon Venus Jln.Brawijaya Kota Kediri.
Petugas menemukan 21 pelaku pelanggaran prokes. Petugas memberikan teguran lisan kepada para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya.
Petugas menghimbau agar masyarakat selalu mentaati prokes dan tidak berkerumun guna cegah dan antisipasi penyebaran virus covid -19.
“Dalam Kegiatan Operasi Yustisi dapat berlangsung tertib, aman dan lancar,” kata Kapolsek Kediri Kota AKP MUSTAKIM, SH. (res/an).