Tribratanews Polresta Kediri – Kembali Sat Resnarkoba Polresta Kediri mengamankan pengedar pil koplo jenis double L. Tersangka atas nama Efendi (27) kuli bangunan warga Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Tersangka diamankan polisi pada Kamis 8 Maret 2018, sekira pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kos Kelurahan Bangsal RT.01 RW.01 Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1.736 butir pil doubel L. Dan satu unit handphone merk Xiaomi warna putih.
“Ungkap kasus ini berdasarkan informasi masyarakat bahwasnya terlapor merupakan pengedar narkoba jenis dobel L yang kemudian di lanjutkan serangkaian tindakan penyelidikan. Kemudian dilakukan penangkapan di sebuah rumah kos Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang ada diamankan ke Polresta Kediri untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Siswandi, Kasat Narkoba Polresta Kediri, Jumat (8/3).
Masih disampaikan AKP Siswandi, tersangka diduga melanggar tindak pidana tanpa kewenangan dan keahlian mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau syarat keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (res|aro)