Tribratanews Polresta Kediri – Unit Reskrim Polsek Mojoroto Polresta Kediri berhasil melakukan ungkap kasus peredaran narkoba jenis double L. Tersangka atas nama IW (28) warga Jl. Imam Bonjol Desa Payaman Kecamatan Payaman Kabupaten Nganjuk, Senin (5/3) pukul 18.00 WIB.
IW, diamankan Unit Reskrim Polsek Mojoroto di Jalan Simpang empat Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Dari tangan tersangka diamankan 150 butir pil doubel L. 1 buah Plastik warna bening sebagai bungkus. 1 buah bungkus Rokok merk LA BOLD sebagai bungkus.
“Kronologis ungkap kasusnya yakni pada 05 Maret 2018 sekira jam 17.00 wib petugas Sektor Mojoroto setelah mendapatkan informasi dari masyarakat telah ada seseorang yang melakukan transaksi Pil Doubel L di seputaran Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto kemudian dilakukan penyelidikan disekitar TKP. Sekira pukul 18.00 wib telah melakukan penangkapan terhadap terlapor serta mengamankan barang bukti Pil doubel L sebanyak 150 butir. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan di Polsek Mojoroto untuk proses lebih lanjut guna proses pengembangan,” kata Kompol Didit P,SH, MH, Kapolsek Mojorototo Polresta Kediri, Selasa (6/5). (res|aro)