Quantcast
Channel: Tribratanews Polresta Kediri
Viewing all articles
Browse latest Browse all 18934

Transaksi Sabu, Warga Jombang Diringkus Opsnal Sat Resnarkoba di Halte Bus Jalan Ahmad Yani

$
0
0
Transaksi Sabu, Warga Jombang Diringkus Opsnal Sat Resnarkoba di Halte Bus Jalan Ahmad Yani

Tribratanews Polresta Kediri –  Satresnarkoba Polresta Kediri berhasil mengamankan pelaku pengedar sabu asal Jombang. Pelaku diamankan di  hate bus Jalan Ahmad Yani depan stadion Brawijaya Kota Kediri  Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri,Sabtu (17/2) sekitar jam 16.30 WIB.

 

 

Terlapor atas nama HS (52) Dusun Karangklethak Rt/Rw 02/03 Desa Tunggorono Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang. Barang bukti yang diamankan narkotika golongan I jenis sabu sabu berat bersih 0,32 gram. 1  unit HP android merk LG warna kuning gold.

 

“Kronologisnya pada hari Sabtu tgl 17 Pebruari 2018 sekira pukul 16.30 WIB  , petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada informasi transaksi narkotika jenis sabu sabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan cara menyanggong menunggu kedatangan tersangka. Dan ketika tersangka berada di halte bus Jalan Ahmad Yani dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sabu di bawah bangku halte tempat tersangka duduk,” kata AKP Siswandi Kasat Narkoba Polresta Kediri.

 

Masih menurut AKP Siswandi  ketika tersangka ditunjukkan barang bukti tersebut mengakui barang bukti sabu sabu tersebut miliknya. Selanjutnya terlapor dan barang bukti  di bawa ke Mapolres  untuk di proses lebih lanjut.

 

“Terlapor diduga melanggar tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyedikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 th serta denda minimal Rp. 800.000.000,- dan maksimal Rp. 1.000.000.000,” tambahnya. (res|aro)

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 18934

Trending Articles