Tribratanew Polresta Kediri – Unit Sabhara Polsek Grogol Polresta Kediri pada Mingu malam 11 Februari 2018 sekira pukul 22.00 mengamankan miras berikut penjualnya di Desa Cerme.
Pengamanan miras ini karena PW (30) warga Banyakan Kecamatan Banyakan ini tidak memiliki ijin edar miras. Barang bukti yang diamankan yakni empat botol miras jenis vodka masing-masing berisi 500 ml
“Kronologis penangkapan yakni pada hari Minggu tanggal 11 pebruari 2018, anggota Polsek Grogol, mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di warung kopi Jln. Mangga No 4, Ds. Cerme, Kec. Grogol, Kab. Kediri, menjadi tempat pesta miras. Lanjut anggota patroli polsek pengecekan atau penggledahan dan petugas datang melakukan pengledahan dan ditemukan miras jenis vodka.Proses lanjut sidang tipiring Perda Kabupaten Nomer 6 tahun 2017,” kata AKP Sudadi , Kapolsek Grogol Polresta Kediri. (res|aro)