Tribratanews Polresta Kediri – Polsek Tarokan Polresta Kediri berhasil melakukan ungkap kasus judi. Tersangka atas nama Supiyan (40) warga Dusun Bulusari Utara, Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Jumat (2/2)
“Tersangka diamankan di Dusun Becek, Desa Kalirong, Kec. Tarokan, Kab. Kediri. Barang bukti yang diamankan saty set kartu domino (kyu-kyu). Uang sebesar Rp. 360.000,” kata AKP Sukarman, Kapolsek Tarokan Polresta Kediri, Sabtu (3/2).
Masih menurut AKP Sukarman , awal mula ungkap kasus ini ketika anggota Reskrim polsek Tarokan Aipda Rio Mahendra mendapat informasi dari masyarakat bahwa bahwa di Dusun Becek, Desa Kalirong, Kec. Tarokan ada perjudian jenis domino (kyu-kyu) yang diduga di lakukan Supiyan dan kawan-kawan.
“Selanjutnya petugas yang mendapatkan informasi melaksanakan penyelidikan dibantu anggota lainnya sekira jam 01.00 WIB berhasil menangkap terlapor bersama kawan-kawannya saat melaksanakan judi domino (kyu-kyu) di sebuah rumah di Dusun Becek, desa Kalirong, Kec. Tarokan.Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tarokan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (res|aro)