Tribratanews Polresta Kediri – Bhabinkamtibmas Kelurahan Mrican, Polsek Mojoroto, Polresta Kediri melakukan mediasi terhadap dua orang warganya yang terlibat kasus penganiayaan. Penyelesaian masalah secara kekeluargaan ini juga melibatkan Tiga Pilar Keamanan setempat.
Pihak yang berseteru adalah Amir Efendi dengan Moch. Arif Soleh. Dimana, dalam persoalan mereka, Amir melakukan penganiayaan terhadap Arif, yang notabene adalah suami dari mantan pacarnya.
Dalam mediasi ini, disepakati beberapa hal. Diantaranya, pihak II berjanji tidak akan mengulangi pemukulan maupun pengancaman kepada pihak I dan keluarganya. Pihak I bertanggung jawab untuk mencukupi nafkah keluarganya dan tidak membebani mertuanya.
“Poin mediasi ketiga adalah menganggap permasalahan sudah selesai dan kedua belah pihak tidak ada saling menuntut. Kami berharap kesepakatan tersebut bisa dijalankan dan dihormati,” kata Kasie Humas Polsek Mojoroto, Polresta Kediri, Aiptu Siti Astutik, Rabu (17/1/2018). (res/an).