Tribratanews Polresta Kediri — Acara arisan rutin berlangsung di rumah Sugeng Waluyo (50) ketua RT 6 RW 1, Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat (5/1/2018) pukul 19.30 WIB. Bhabinkamtibmas setempat, Aipda Suhartono menghadiri.
Arisan ini rutin digelar oleh para ibu rumah tangga. Tujuannya untuk bersilaturahmi dan saling menjalani keakraban bersama.
Dalam kesempatan ini, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan kamtibmas mengenai Perma Nomor 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.
“Kami juga berpesan supaya warga waspada terhadap kejahatan jambret, khususnya agar ibu ibu apabila berada di luar rumah tidak memakai perhiasan yang berlebihan,” kata Kasie Humas Polsek Mojoroto, Polresta Kediri, Aiptu Siti Astutik. (res/an).