Tribratanews Polresta Kediri – RM (20) kuli bangunan warga Jl.Raya Gayam Kelurahan Gayam Kecamatan Mojoroto Kota Kediri diamankan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kediri usai membeli narkoba jenis sabu.
Tersangka diamankan di rumahnya di kelurahan Gayam. Dari tersangka diamankan barang bukti 0,28gram narkotika jenis sabu-sabu beserta klip plastik kecil sebagai pembungkus nya, pipet kaca beserta sedotan yang masih ada sisa pembakaran sabu dan 1 buah HP Nokia warna hitam
“Kronologi Pada hari Senin tanggal 01 Januari 2018 sekira pukul 16.00 WIB petugas mendapatkan info jika tersangka baru saja membeli narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan upaya lidik dan menangkap tersangka dirumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu sabu di dalam saku celana tersangka. Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Mapolresta Kediri guna proses sidik lebih lanjut,” kata AKP Siswandi, Rabu (3/1).
Masih menurut AKP Siswandi terlapor diduga melanggar tindak pidana setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum,membeli,menerima memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs.pasal 112 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (res|aro)