Tribratanews Polresta Kediri – Tim Tipiring Sat Sabhara Polresta Kediri melaksanakan giat ungkap penjualan miras tanpa ijin edar. Terlapor atas nama W (42) warga Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri, Kamis (28/12).
Perkara diduga tindak pidana memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang diungkap dari warung tersangka dengan barang bukti yang diamankan delapan botol miras merek kuntul isi masing 920 mili liter.
“Ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah terlapor digunakan sebagai tempat jual beli miras. Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut,dan ternyata benar bahwa di rumah W, tersebut didapatkan barang bukti berupa minuman beralkhohol. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Kediri guna proses lebih lanjut,” kata AKP Riko Saksono, Kasat Sabhara Polresta Kediri.
Pasal yang dikenakan kepada terlapor yakni Perda No.12 tahun 1983 Kota Kediri merujuk PERMENDAG No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas PERMEMDAG No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman keras. (res|aro)