Tribratanews Polresta Kediri – Unit Sabhara Polsek Tarokan Polresta Kediri berhasil mengungkap peredaran miras tanpa dilengkapi ijin edar dari dua TKP . Dua orang diamankan berikut barang buktinya.
Ungkap kasus pada Kamis (28/12) pukul 10.15 WIB berhasil mengamankan S (42) warga Dusun Templek Desa Sumber Duren Kec. Tarokan Kab. Kediri, dengan Barang bukti 2 (dua) curigen ukuran @20 liter isi Arak Jowo dan 5 (lima) botol aqua ukuran @600 ml.
Tersangka kedua atas nama S (47) warga Dusun Becek Desa Kalirong Kec. Tarokan Kab. Kediri, dgn brg bukti 1 (satu) curigen ukuran 20 (dua puluh) liter isi Arak Jowo.1 (satu) curigen ukuran 5 (lima) liter isi Arak Jowo dan 4 (empat) botol aqua ukuran @600 ml isi Arak Jowo.
“Kronologis ungkap kasus ini yakni pada Kamis tgl. 28 Desember 2017 jam 10.15 WIB Unit Sabhara Tarokan melaksanakan giat opstin penertiban miras antisipasi kerawanan pergantian tahun dan berhasil mengamankan dua orang tersangka diatas.Selanjutnya 2 orang tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Tarokan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Aiptu Murtoyo, Kasie Humas Polsek Tarokan Polresta Kediri. (res|aro)