Quantcast
Channel: Tribratanews Polresta Kediri
Viewing all articles
Browse latest Browse all 18934

Jualan Pil Koplo, Pegawai Counter HP Diciduk Polisi

$
0
0
Jualan Pil Koplo, Pegawai Counter HP Diciduk Polisi

Tribratanews Polresta Kediri – Unit Reskrim Polsek Pesantren berhasil melakukan ungkap kasus narkoba. Dua orang diamankan saat berada di  Counter HP SURYA CELL  Lingk Dadapan  Kelurahan Tinalan Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Senin malam (18/12) pukul 22.00 WIB.

 

Dua tersangka yang diamakan yakni  VTW (19)  warga  Dusun Jeruk Desa Tugurejo Kabupaten Kediri dan SBP (20) warga Lingkungan  Dadapan Tinalan Kec Pesantren Kota Kediri.

Dari penangkapan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 106 pil koplo jenis double L, satu klip plastik kecil wrn putih berisi total 50  butir pil dobel L. Satu klip plastik kecil warna putih berisi 36 butir pil dobel L. 1 dos bekas HP merk EVERCROSS berisi 2 butir pil dobel L dan satu linting grenjeng warna kuning berisi 5 butir pil dobel L.Satu  bungkus sobekan plastik bekas warna hitam berisi 13butir pil dobel L serta uang tunai Rp.30.000 dan satu  unit HP Blackbarry warna hitam beserta SIM  card.

 

“Ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lingkungan Dadapan Kelurahan  Tinalan Kecamatan  Pesantren Kota Kediri sering terjadi transaksi pil dobel L. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan kemudian petugas berhasil mengamankan saudara VTW  yang sedang bekerja di counter HP,” Aiptu Endah D, Kasie Humas Polsek Pesantren Polresta Kediri.

 

 

Usai diamankan selanjutnya tersangka dilakukan penggeledahan  badan diketemukan barang bukti berupa  1 unit HP Blackbarry berisi SMS transaksi pil dobel L dan 2  plastik kecil yg berisi jumlah total 86 butir pil dobel L yg saat itu disembunyikan oleh pelaku didalam pot bunga samping counter HP tempat pelaku bekerja .

 

 

“Kemudian dikembangkan dan mengamankan SBP  sebagai jaringan. Selanjutnya keduannya diamankan beserta barang bukti ke Polsek Pesantren untuk proses lebih lanjut. Pasal yang dikenakan yakni pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 3 ayat 1 Jo. Pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang obat keras,” tambahnya. (res|aro)

 

 

 

 

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 18934

Trending Articles