Quantcast
Channel: Tribratanews Polresta Kediri
Viewing all articles
Browse latest Browse all 18934

Tanpa Miliki Ijin Edar Dua Penjual Miras Diamankan Petugas Sat Sabhara

$
0
0
Tanpa Miliki Ijin Edar Dua Penjual Miras Diamankan Petugas Sat Sabhara

Tribratanews Polresta Kediri – Sat Sabhara Polresta Kediri pada Kamis (14/12) berhasil mengamankan dua pelaku penjual miras tanpa ijin edar. Dua pelaku berikut barang buktinnya saat ini diamankan di Mapolresta Kediri.

 

 

Ungkap kasus ini setelah sebelumnya pada Kamis , sekitar pukul 10.00 WIB mendapat informasi masyarakat tentang penjualan miras di  warung S (44) warga Desa  Cerme Kecamayan  Grogol Kabupaten Kediri kediri.

 

Selanjutnya dilakukan tindakan kepolisian dan berhasil diamankan terlapor dengan barang bukti  5 jurigen miras jenis arak jowo masing-masing berisi 5 liter.

 

Pukul 11.30  setelah ungkap kasus pertama, tim Sat Sabhara juga menindaklanjuti laporan kedua. Yakni adannya  informasi masyarakat tentang penjualan miras di  rumah T (39) warga . Kaliboto Kecamatan  Tarokan Kabupaten Kediri.

 

 

Selanjutnya dilakukan tindakan kepolisian dan berhasil diamankan dengan  barang bukti 10 botol miras jenis arak jowo masing-masing berisi 1500 ml.

 

 

 

 

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa Polresta Kediri . Keduanya dijerat dengan  Perda  Kabupaten Kediri Nomor  04 tahun 1977 tentang ijin penjualan miras,PERMENDAG Nomor :6/M-DAG/PER/I/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAG : 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap pengadaan,Peredaran,Dan Penjualan Minuman Beralkhohol. Dengan ancaman hukuman 3(tiga) bulan kurungan,” kata AKP Riko Saksono, SE, Kasat Sabhara Polresta Kediri. (res|aro)

 

 

 

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 18934

Trending Articles