Tribratanews Polresta Kediri – Pada hari Sabtu 9 Desember 2017 pukul 09.00 – 12.00 WIB bertempat di Hall Cendrawasih Hotel Insumo Palace Jl. Urip Sumoharho Kota Kediri telah dilaksanakan kegiatan Seminar kebangsaan menjaga persatuan bangsa dan dan Ideologi pancasila dengan pencegahan ujaran kebencian (Hate Speech).
Seminar diisi langusng oleh Brigjend. Pol. Dr. Agung Makbul, Drs. S.H., MH. (Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sumantoro, S.H, staf ahli Delik Hukum/Yayasan Indonesia Bersatu.
Hadir dalam kegiatan ini antara Karosunluhkum Divkum Mabes Polri Brigjen Pol Dr. Agung Makbul, Drs. S.H., MH. Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi, SIK, MH.Instansi Pemkab/Pemkot Kediri, Pendidik SD, SMP, SMA Kab/Kota Kediri, praktisi hukum, dosen dan tamu undangan kurang lebih 300 orang.
Sebelum dimulainnya acara Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi menyampaikan kehadiri Brigjen Pol Dr. Agung Makbul, Drs. S.H., MH. suatu kebanggaan bagi Kota Kediri.
“Jumlah penduduk Kediri saat ini mencapai 325 juta jiwa. Dan menjadi salah satu kota yang cukup ramai tidak terlepas dari globalisasi informasi. Pengertian hate speech seperti apa , diharapkan pencerahan dari Brigjen Pol Dr. Agung Makbul, Drs. S.H., MH.akan menjadikan berguna bagi kita semua,” kata Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi.
Sementara itu Brigjen Pol Dr. Agung Makbul dalam meterinnya menjelaskan tentang hate speech yakni tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan atau hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai yang lain.
“Dalam hal ini Polri dituntut peka dalam mencegah dan mengatasinya penanganan terhadap suatu kejahatan hate speech (ujaran kebencian) belum secara khusus diatur dalam KUHP, penggunaan pasal masih mengundang perdebatan. Polri mendapatkan amanah dari undang-undang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Brigjen Pol Agung Makbul. (res|aro) Foto Aipda Budi P | Humas