Tribratanews Polresta Kediri – Sat Resnarkoba Polresta Kediir melakukan ungkap kasus narkoba dengan tersangka ibu rumah tangga. Tersangka atas nama H (42) warga Jalan Trunojoyo Kelurahan Pakelan Kecamatan Kota Kediri.
Tersangka diamankan di rumahnya dengan barang bukti 780 butir obat keras jenis pil dobel LL dan satu unit handphone merek Nokia
“Ungkap kasus ini dilakukan pada Selasa (28/11) sekira pukul 00.30 WIB. Petugas mendapatkan info jika tersangka sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya. Selanjutnya dilakukan upaya lidik dan menangkap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil sebanyak 780 butir,” kata AKP Siswandi, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri.
Masih menurut AKP Siswandi, dari penggrebekan yang dilakukan di rumah terlapor mengakui jika pil dobel L tersebut sisa dari yang diedarkan oleh terlapor.
“”Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Mapolresta Kediir guna proses sidik lebih lanjut. Terlapor diduga melanggar tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau syarat keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU. RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ,” pungkasnya. (res|aro)