Quantcast
Channel: Tribratanews Polresta Kediri
Viewing all articles
Browse latest Browse all 18934

Bahaya Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba Menjadi Kurikulum Pendidikan di Kota Kediri

$
0
0
Bahaya  Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba Menjadi Kurikulum Pendidikan di Kota Kediri

Tribratanews Polresta Kediri – Sat Resnarkoba Polresta Kediri  telah melaksanakan giat upacara panandatangan MoU tentang bahaya  peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Inti dari MoU ini adalah bahaya narkoba  menjadi kurikulum pendidikan.

 

Kegiatan penandatanganan MoU dilaksanakan di halaman Balaikota Kediri, Jumat (10/11) pukul 08.00 WIB. Hadir dalam acara penandatangan ini antara lain  Forkompimda Kota Kediri, Dinas Pendidikan Kota Kediri, Satresnarkoba Polresta Kediri dan perwakilan pelajar se Kota Kediri

 

Adapun isi Kesepakatan Bersama  Antara Pemerintah Kota Kediri dengan Kepolisian Resort Kota Kediri Nomor : 354/21/419.011/2017 – Nomor : 17/XI/2017 antara lain berbunyi :

 

Pihak Pertama – selaku penyelenggara pemerintahan daerah di Kota Kediri mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah daerah menjadi kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Pihak Kedua , selaku pemelihara kamtibmas dan penegak hukum di wilayah hukum Kota Kediri diantaranya mengemban fungsi dan tugas dalam pencegahan,penanggulangan,pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Kediri.

 

“Maksud kesepakatan bersama ini adalah untuk mensinergikan pelaksanaan tugas para pihak dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Kediri . Sedangkan tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk mewujudkan masyarakat di Kota Kediri bebas dari peredaran gelap narkoba.

 

dan keaepakatan bersama ini akan di tindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama yang lebih teknis dan operasional di antara para pihak,” kata AKP Siswandi, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri.

 

Penandatangan dan pelaksanaan perjanjian kerjasama sebagaimana di maksud di lakukan oleh kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan PIHAK PERTAMA yang diwakili oleh Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar , SE dengan Unit Kerja Pada PIHAK KEDUA yang diwakili oleh Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi, S.IK, M.H  sesuai dengan ruang lingkup yang di kerjasamakan. (res|aro)

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 18934

Trending Articles