Tribratanews Polresta Kediri – Sat Resnarkoba Polresta Kediri telah melaksanakan giat upacara panandatangan MoU tentang bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Inti dari MoU ini adalah bahaya narkoba menjadi kurikulum pendidikan.
Kegiatan penandatanganan MoU dilaksanakan di halaman Balaikota Kediri, Jumat (10/11) pukul 08.00 WIB. Hadir dalam acara penandatangan ini antara lain Forkompimda Kota Kediri, Dinas Pendidikan Kota Kediri, Satresnarkoba Polresta Kediri dan perwakilan pelajar se Kota Kediri
Adapun isi Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Kediri dengan Kepolisian Resort Kota Kediri Nomor : 354/21/419.011/2017 – Nomor : 17/XI/2017 antara lain berbunyi :
Pihak Pertama – selaku penyelenggara pemerintahan daerah di Kota Kediri mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah daerah menjadi kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pihak Kedua , selaku pemelihara kamtibmas dan penegak hukum di wilayah hukum Kota Kediri diantaranya mengemban fungsi dan tugas dalam pencegahan,penanggulangan,pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Kediri.
“Maksud kesepakatan bersama ini adalah untuk mensinergikan pelaksanaan tugas para pihak dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Kediri . Sedangkan tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk mewujudkan masyarakat di Kota Kediri bebas dari peredaran gelap narkoba.
dan keaepakatan bersama ini akan di tindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama yang lebih teknis dan operasional di antara para pihak,” kata AKP Siswandi, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri.
Penandatangan dan pelaksanaan perjanjian kerjasama sebagaimana di maksud di lakukan oleh kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan PIHAK PERTAMA yang diwakili oleh Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar , SE dengan Unit Kerja Pada PIHAK KEDUA yang diwakili oleh Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi, S.IK, M.H sesuai dengan ruang lingkup yang di kerjasamakan. (res|aro)