Quantcast
Channel: Tribratanews Polresta Kediri
Viewing all articles
Browse latest Browse all 18934

Kejati Jemput 2 Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri

$
0
0
Kejati Jemput 2 Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri

Tribratanews Polresta Kediri – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum  dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkot Kediri, Kasenan dan Kepala Bidang Permukiman DPUPR Wijanto dijemput Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya, Kota Kediri.

 

 

“Hari ini Tim Kejati Surabaya datang ke Kota Kediri untuk menjemput dua tersangka karena memasuki pelimpahan tahap kedua. Tersangka saat ini masih mejalani medical chek up di rumah sakit, dan ini sudah menjadi SOP di kejaksaan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kediri Abdul Rasid di ruangannya, Kamis (9/11).

 

Informasi yang berhasil dihimpun, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan bersama anggota kepolisian, yaitu, Polda Jawa Timur. Rencananya, setelah penyerahan, kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh tim Kejati Jatim, sebelum akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri.

 

Rasid menjelaskan, Kasenan dan Wijanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri tahun 2010-2013. Kasenan berperan sebagai pengguna anggaran karena sebagai Kepala PUPR. Sedangkan Wijanto sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

 

 

Modus operandinya, tersangka Wijanto tidak membuat Harga Perkiraan Satuan (HPS). Sedangkan Kasenan memerintahkan Wijanto segera melelang proyek multy years atau tahun jamak tersebut.  Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar  Rp 14.457.382.325,48 ( pereode pembangunan 2010-2013) dari total anggaran proyek sebesar Rp 66 miliar.

 

Terpisah, Budi Nugroho, selaku kuasa hukum salah satu tersangka Wijanto mengatakan, medical chek up dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan para tersangka sebelum diserahkan ke penyidik Kejati Jawa Timur. Terlebih, sebelumnya tersangka memiliki riwayat sakit.

 

 

“Melalui pemeriksaan kesehatan dapat diketahui, apakah tersangka dalam keadaan sehat atau sakit. Sehingga dapat ditahan atau tidak,” ujar Budi Negro, sapaan akrab pengacara muda asal Kota Kediri ini.

 

 

Dalam pelimpahan nantinya, kata Budi Negro, pihaknya langsung melakukan upaya hukum yaitu, mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya Wijanto. Harapannya, tersangka tidak dilakukan penahanan. (res|an).


Viewing all articles
Browse latest Browse all 18934

Trending Articles