Tribratanews Polresta Kediri- Polsek Mojoroto Polresta Kediri kembali melakukan ungkap kasus peredaran narkoba jenis double L. Tidak tanggung-tanggung aksi ini selain berhasil mengamankan tersangka juga barang bukti sebanyak 7000 butir pil.
Tersangka atas nama – MH (31)warga Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. Tersangka diamankan di Jalan Mataram Barat Kel. Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri.
“Ungkap kasus oleh Polsek Mojoroto ini dilakukan pada Jumat 13 Oktober 2017. Petugas mendapat info dari masyarakat bahwa di Jalan Mataram Barat Kel. / Kec. Mojoroto Kota Kediri akan ada transaksi obat terlarang jenis pil double L,” kata AKP Kamsudi, Kasubag Humas Polresta Kediri, Minggu (15/10).
Ditambahkan AKP Kamsudi informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti petugas dari Polsek Mojoroto melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
“Ternyata benar terlihat pelaku masih menunggu pembeli dan terlapor curiga langsung membuang sesuatu barang dan langsung petugas Polsek Mojoroto melakukan pencarian dan ditemukan barang bukti 7000 (tujuh ribu) butir pil double L. Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya di amankan di Polsek Mojoroto guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka diancam dengan pasal pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman pidana maksimal 10 tahun.(res|aro)