Quantcast
Channel: Tribratanews Polresta Kediri
Viewing all articles
Browse latest Browse all 18934

Lima Penjual Miras Tanpa Izin Diamankan Polisi

$
0
0
Lima Penjual Miras Tanpa Izin Diamankan Polisi

Tribratanews Polresta Kediri – Polresta Kediri bersama polsek jajaran berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras tanpa izin. Lima orang penjual miras yang berhasil dicokok polisi, kebanyakan perempuan.

 

Pertama dari Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Kota Kediri, di warung BT. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua botol miras jenis arjo.

 

Kedua di Desa Datengan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Terlapor adalah Si (50). Adapun barang bukti 3 (tiga) botol miras merk Anggur Kimhoa 500 isi @ 300 mililiter (ml).

 

Ketiga di Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Pelaku TK (41) seorang Ibu Rumah Tangga. Barang buktinya 3 (tiga) botol Aqua berisi miras jenis Arak Jowo isi @ 600 ml dan 2 (dua) botol miras merk Anggur 500 isi @ 300 ml.

 

Keempat di Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Pelaku ST (51). Untuk barang bukti 6 (enam) botol miras jenis Kuntul isi @ 1 liter dan 3 (tiga) botol miras jenis Baceman isi @ 600 ml.

 

Kelima di Kelurahan Betet Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Terlapor MK (49) barang bukti sebanyak 6 (enam) botol berisi minuman keras merk Kuntul isi @ 1 liter dan 2 (dua) botol kosong merk Kuntul.

 

“Kelima terlapor kini dalam proses penanganan lebih lanjut. Kami menghimbau agar tidak ada lagi yang berjualan miras tanpa izin, karena semuanya akan ditindak tanpa tebang pilih,” jelas Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi. (res/an).

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 18934

Trending Articles