Tribratanews Polresta Kediri – Petugas Satuan Narkoba Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran pil LL. Pelaku bernama WS (21) warga Desa Sambirejo, RT.01 RW.01 Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Kasat Narkoba Polresta Kediri AKP Siswandi mengatakan, Awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017 sekira pukul 21.00 Wib anggota unit Opsnal Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang mengedarkan narkoba.
“Setelah kami laksanakan penyelidikan, akhirnya kami lakukan penangkapan terhadap tersangka di Jl. Pasar Dandangan Kecamatan Kota Kota Kediri,” kata AKP Siswandi, Senin (2/9/2017).
Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1.000 (seribu ) butir dan kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya Desa Sambirejo RT 01 RW 01 Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti obat jenis pil dobel L sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) butir yang disimpan di dalam lemari kamar rumah milik tersangka.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti nya di bawa ke Mapolres Kediri Kota guna proses sidik lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1.240(seribu dua ratus empat puluh) butir obat keras jenis Pil Dobel L Dan 1 (satu) unit handphone merk Lenovo
“Tersangka diduga melanggar tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau syarat keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU. RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,” pungkas Siswandi. (res/an).