Tribratanews Polresta Kediri – Setelah pada Sabtu (23/9) pagi berhasil mengamankan jaringan narkoba dengan tersangka Nurhadi. Pada hari yang sama Sat Resnarkoba berhasil mengamankan jaringan pengedar dengan barang bukti 5.000 pil jenis double L.
Tersangka atas nama Dono Susanto (27) warga Jalan Raya Ngasinan No.05 RT/RW 001/005 Kel.Rejomulyo Kec.Kota Kota Kediri. Tersangka diamankan di rumahnya. Ungkap kasus ini menurut Kasat Resnarkoba AKP Siswandi, merupakan rangkaian jaringan yang sudah tertangkap sebelumnya.
Dari tersangka diamankan barang bukti 5.000 pil jenis double L, 1 unit HP merk blackberry berikut SIM cardnya.
“Ungkap kasus ini merupakan pengembangan oleh unit Opsnal Resnarkoba dan berhasil mengamankan tersngaka Dono. Didapatkan keterangan pula bahwa terlapor tlah menjual obat jenis kepada tersangka Nuhadi yang telah ditangkap terlebih dulu. Dari ungkap kasus ini dan dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan barang bukti obat jenis pil dobel L sebanyak 5000 (lima ribu) butir yang disimpan di dalam lemari kamar rumah milik tersangka.Selanjutnya tersangka berikut barang bukti nya di bawa ke Polresta Kediri guna proses sidik lebih lanjut,” kata AKP Siswandi, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri, Minggu (24/9).
Atas perbutannya terlapor diduga melanggar tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau syarat keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU. RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. (res|aro)