Tribratanews Polresta Kediri – Unit Sabhara Polsek Grogol berhasil melakukan ungkap kasus peredaran miras tanpa ijin edar, Selasa (19/9). Dua terlapor diamankan dalam operasi pekat ini.
Terlapor pertama atas nama M (53) wrga Datengan Grogol Kabupaten Kediri. Barang bukti yang diamankan yakni 6 botol miras jenis kontul. Terlapor kedua atas nama , SU (33) warga Desa Sumberejo Kec. Grogol Kab. Kediri. Dari terlapor diamankan 7 botol minuman keras, jenis arak jowo yg dikemas dlm botol aqua masing-masing berisi 600 ml.
“Ungkap kasus ini berawal adannya laporan masyarakat kepada kami. Kemudian Unit Sabhara Polsek Grogol yang dipimpin Kanit Sabhara Iptu Wayan S melakukan penyelidikan, mendapatkan informasi dari masyarakat adannya dua terlapor yang dicurigai,” kata AKP Budi Narianto, Kapolsek Grogol Polresta Kediri, Selasa (19/9).
Masih menurut AKP Budi, setelah mengetahui posisi sasaran ,selanjutnya unit Sabhara mendatangi dan mengadakan penggeledahan untuk mengamankan barang bukti dan juga terlapor.
“Tindak lanjut proses sidik tipiring melanggar Perda Kab Kediri No.4 Th 1977 Tentang menjual miras tanpa dilengkapi izin menyimpan serta menjual,” pungkasnya. (res|aro)
.