Polresta Kediri- Tim buser Sat Resnarkoba Polresta Kediri berhasil mengamankan tersangka peredaran narkoba jenis double LL. Barang bukti yang diamankan sejumlah 848 butir pil.
Tersangka atas nama S (29) warga Petuk Puhrubuh Kecamatan Semen Kediri, diamankan di rumah kos Kel. Banjarmlati (Gang Masjid Al Iman) Kec. Mojoroto Kota Kediri
“Pada Rabu tanggal 06 September 2017 sekira pukul 19.00 Wib berdasar hasil penyelidikan tim opsnal mengetahui bahwa terlapor S, merupakan pengedar narkoba jenis Dobel L. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pada terlapor di rumah tempat tinggalnya yang terletak di sebuah rumah kos Kel. Banjarmlati,” kata AKP Siswandi, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri, Jumat (8/9).
Masih menurut AKP Siswandi dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 848 butir pil dobel L, 1 (satu) unit handphone merk Evercoss warna hitam.
“Setelah tersangka kita amankan langsung kita kembangkan. Ternyata barang bukti tersbut dibeli dari teman kostnya RS. RS juga langsung kita amankan dari pengembangan kasus ini. Dari tersangka disita 1 buah HP warna biru hitam yang digunakan untuk transaksi,” imbunya.
Atas ungkap kasus ini kedua tersangka diduga melanggar tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau syarat keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU. RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,” Dan untuk kepentingan penyidikan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Kediri,”pungkasnya. (res|aro)