Tribratanews Polresta Kediri – Tiga Polsek di jajaran Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) tanpa izin. Dari pengungkapan kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sejumlah botol miras.
Data Polresta Kediri menyebutkan, satu tersangka ditangkap oleh Polsek Banyakan adalah Murdi (54) warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan. Dari tangannya diperoleh delapan miras merk kuntul.
Kemudian Polsek Mojo mengamankan Sodiq Purnomo (48) warga Desa Mojo. Didapati dari tersangka dua botol miras merk kuntul. Selanjutnya Polsek Tarokan menangkap Budiono, dari Desa Kerep dengan barang bukti satu botol merk anggur 500.
Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamusudi menjelaskan, pengungkapan kasus penjualan miras tanpa izin ini berawal dari informasi masyarakat. Masing-masing Unit Shabara Polsek menindaklanjuti dengan menggerebek tempat penjualannya.
Ketiga tersangka harus menjalani proses lebih lanjut di Polsek masing-masing. Mereka diancam tindak pidana ringan karena melanggar Perda No.4 tahun 1974 tentang menjual miras tanpa dilengkapi izin jual. (res/an).