Tribratanews Polresta Kediri – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Jumat 25 Agustus 2017 pukul 10.00 – 10.45 WIB , telah dilaksanakan sidang tipiring kasus muras. Dua terdakwa disidangkan dalam kasus yang ditangani Polsek Grogol Polresta Kediri ini.
Dua tersangka yang disidangkan tersebut adalah KUSTIONO (61) alamat Dsn Winongsari Desa Bakalan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Saat penangkapan barang bukti yang diamankan yakni 9 botol aqua kecil miras jenis arak jowo @ 600 ml dan 2 jurigen miras jenis arak jowo @ 30 liter, ancaman hukuman kurungan 2 bulan dan masa percobaan 8 bulan.
Terdakwa kedua yakni HARIYONO, (45) warga Dusun Gringging Ds Cerme Kec Grogol Kab Kediri. Barang bukti yang diamankan 1 botol aqua besar miras jenis arak jowo @ 1500ml dan 2 botol aqua kecil miras jenis arak jowo @ 600 ml. Terhadap terdakwa ancaman hukuman kurungan 2 bulan dan masa percobaan 8 bulan.
“Sidang dipimpin oleh Hakim Mellina Nawang Wulan SH, M.H dan Panitera Subagiyo, S.H. Selama persidangan berlangsung aman dan tertib. Kasus seperti ini akan menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tidak sembarangan memperjual belikan miras,” kata AKP Budi Narianto,Kapolsek Grogol Polresta Kediri. (res|aro)