Tribratanews Polresta Kediri – Banyaknya pelajar yang masih nekat membawa kendaraan sendiri saat sekolah membuat Bhabinkamtibmas Bandar Lor Brigadir Nurhadi prihatin. Wujud keprihatinan itu ia sampaikan kepada para pelahar SMAN I Kota Kediri.
Ia mengumpulkan para pelajar usai pulang sekolah di halaman sekolah dan dilakukan bimbingan. Salah satunnya bahwa sesuai UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa mengendarai kendaraan harus memiliki SIM dimana salah satu syaratnya harus cukup umur sesuai aturan.
Padahal para pelajar ini rata-rata masih berusia 15 tahun kebawah. Sehingga apa yang mereka lakukan dengan membawa kendaraan saat sekolah melanggar aturan lalu lintas.
“Arahan yang diberikan kepada siswa / siswi SMAN1 Kediri mulai besok saat berangkat sekolah harus d antar orang tua dann tidak boleh membawa spd motor sendiri ,” kata Aiptu Siti Astutik Kasie Humas Polsek Mojoroto, Kamis (24/8). (res|aro)