Tribratanews Polresta Kediri – Petugas Unit Sabhara Polsek Banyakan Polresta Kediri pada Senin malam (22/3) berhasil mengamankan pelaku pengedar miras tanpa ijin edar di Dusun/ Desa Ngablak Kecamatan Banyakan.
Dari penggrebekan ini polisi berhasil mengamankan terlapor atas nama SY (58) yang berprofesi sebagai pedagang. Dari penggrebekan yang dilakukan berhasil diamankan 18 botol aqua berisi miras oplosan @ 1,5 liter yang sudah jadi serta siap edar, 2 botol aqua berisi 1,5 liter jenis alqohol que, 2 plastik glukosa @ 5 liter, 66 botol aqua 1,5 liter yang sudah kosong, 4 pak kuku bima @ 10 buah, 1 corong plastik, 1 botol air mineral vit ukuran 1,5 liter dan 1 jiregen plastik ukuran 6 liter.
Selain di Banyakan juga diamankan pengedar miras tanpa ijin edar oleh Sat Sabhara Polresta Kediri dengan terlapor SF (50) Warga Keniten Mojo dengan barang bukti 4 botol miras merk anggur merah berisi @ 650 ml, 5 botol miras merk killin berisi @ 620 ml. 3 botol miras merk bir prost berisi @ 620 ml.
“Semua sudah diamankan di Sat Sabhara Polresta Kediri untui proses lebih lanjut. Terlapor dan barang bukti juga diamankan,” kata AKP Kamsudi, Kasubag Humas Polresta Kediri, Rabu (23/8). (res|aro)