Quantcast
Channel: Tribratanews Polresta Kediri
Viewing all articles
Browse latest Browse all 18934

Kades Bulu Kecamatan Semen Diamankan Tim Saber Pungli

$
0
0
Kades Bulu Kecamatan Semen Diamankan Tim Saber Pungli

Tribratanews Polresta Kediri  –  Kepala Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri diamankan tim Saber Pungli Sat Reskrim Polresta Kediri.Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut laporan masyarakat.

 

Pelaku pungli yang diamankan atas nama – S.N (52) perempuan, Kepala Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.

 

“Ungkap kasus pungli ini dilakukan pada hari Sabtu, 12 Agustus  2017 pukul 09.30 WIB. Petugas mendapatkan informasi bahwa di TKP  sebuah rumah dengan  alamat Desa Gapuk Kec. Semen Kabupaten  Kediri dengan modus tersangka meminta uang kepada  pemohon untuk biaya per berkas pengajuan persyaratan peralihan hal tanah sebesar Rp 2.000.000. Karena pemohon keberatan akhirnya tersangka menurunkan nilai transaksi dan meminta pengurusan per berkas sebesar Rp1.500.000,” kata AKBP Anthon Haryadi, S.IK, M.H, Kapolresta Kediri, Senin (14/8).

 

Masih menurut Kapolresta Kediir , pada saat kejadian pemohon memiliki uang Rp 4.000.000,- sehingga tersangka hanya menamdatangani dan menyerahkan 3 berkas kepada  pemohon,”Sedangkan 4 berkas ditahan oleh tersangka, dan  kejadian tersebut kemudian dilaporkan polisi,dan ditindaklanjuti penangkapan pada tersangka” ungkapnya.

 

Dalam penangkapan ini polisi juga berhasil menyita  1 buah akta hibah dengan  tanda tangan kepala desa, 4 buah akta hibah tanpa tanda tangan kepala desa, uang tunai Rp 4.000.000, 1 surat pernyataan waris atas nama  almarhum Patah Katam,”Kemudian tersangka dan barang bukti  diamankan di Polresta Kediri,” tambahnya.

 

Masih menurut AKBP Anthon, atas perbuatan tersangka pasal yang disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No  20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Tersangka diancam dengan  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun  dan paling lama 20 tahun  dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Diancan dengan  pidana penjara paling singkat 1 tahun  dan paling lama 5 tahun  dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000.00,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). (res)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 18934

Trending Articles