Quantcast
Channel: Tribratanews Polresta Kediri
Viewing all articles
Browse latest Browse all 18934

Nekat Jualan Arak Jowo Warga Jabon Banyakan Diamankan Polisi

$
0
0

Tribratanews Polresta Kediri – Polisi Sat Sabhara Polresta Kediri kembali mengamankan penjual miras tanpa ijin edar di wilayah Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri .  Terlapor atas nama AP (43) warga Jabon Kecamatan Banyakan.

 

Ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut laporan warga kepada aparat kepolisian hingga dilakukan penangkapan. Dari terlapor polisi berhasil mengamankan ,  4 botol miras arjo isi @ 500 ml.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka barang tersebut didapat dari Salesman yang tidak di ketahui identitas nya (dalam Lidik).

 

“Terlapor dan barang bukti  di bawa ke Polresta Kediri  dan di keluarkan LP/A160/VIII/2017/JTM/Polresta Kediri tanggal 07 Agustus 2017 dijerat dengan

Perda  Kabupaten Kediri Nomor  04 tahun 1977 tentang ijin penjualan miras,PERMENDAG Nomor :6/M-DAG/PER/I/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAG : 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap pengadaan,Peredaran,Dan Penjualan Minuman Beralkhohol. Dengan ancaman hukuman 3(tiga) bulan kurungan,” kata AKP H Suprianto, Kasat Sabhara Polresta Kediri. (res|aro)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 18934

Trending Articles