Quantcast
Channel: Tribratanews Polresta Kediri
Viewing all articles
Browse latest Browse all 18934

4 Pelaku Kasus Trafficking Berhasil Diringkus Polisi Polresta Kediri

$
0
0

Tribratanews Polresta Kediri   –  Polisi Polresta Kediri berhasil melaukan ungkap kasus trafficking. Praktek prostitusi terselubung dengan menawarkan anak di bawah umur ini dilakukan melalui jejaring  media sosial.

 

Selain berhasil mengamankan 4 pelaku , polisi juga berhasil mengamankan uang tunai Rp1,1 juta, buku tamu dan sejumlah alat kontrasepsi.

 

 

Keempat pelaku yang berhasil dibekuk tersebut adalah  MH (43) warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, MO (19) asal Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, NA (23) warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dan SA (36) asal Nganjuk.

 

Kepada wartawan saat jumpa pers, Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi , S.IK, M.H menerangkan kronologis kejadian, yakni awalnya petugas mendapatkan informasi masyarakat  jasa prostitusi dengan mengeksploitasi anak di salah satu tempat kos di Kelurahan Bandar Kidul. Mendapat informasi  petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan.

 

“Kami berhasil menangkap empat orang pelaku. Mereka menawarkan jasa prostitusi kepada orang lain melalui media sosial (medsos) dan tempat kos yang digerebek adalah dijadikan k kegiatan terlarang tersebut,” Ungkap AKBP Anthon Haryadi, Senin (7/8).

 

Empat pelaku yang diamankan ini  terdiri dari, pemilik rumah kos, pelanggan, perantara atau makelar dan pacar korban yang juga sebagai mucikari. Korban sendiri berinisial LD (15) asal Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

 

“Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu buku tamu, uang tunai Rp 1,1 juta, 4 buah handphone, satu bolpoin, kunci kamar, seprei dan dua alat kontrasepsi,” tambahnya.

 

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menjerat pelaku lainnya. Sementara terhadap tiga tersangka dijerat dengan Pasal 88 UURI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

 

Sedangkan untuk tersangka SA, selaku pelanggannya dijerat pasal 81 ayat 2  UURI No.35 tahun 2014 Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 dengan  hukuman maksimal 15 tahun. (res)

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 18934

Trending Articles