Tribratanews Polresta Kediri – Pemerintah telah mengeluarkan Perpu No 2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (ormas). Dimana, poin di dalam peraturan ini, ormas radikal anti Pancasila dibubarkan.
Dalam rangka sosialisasi Perpu Ormas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Ringinanom, Polsek Kota Polresta Kediri Aiptu Syaifudin Yuri datangi Ketua Ranting Nahdlatul Ulama (NU) Kelurahan Ringinanom M. Ghufron di Ringinanom Gang 2. Dia menyampaikan pesan Kamtibmas terkait Peraturan Pembubaran Kelompok Radikal anti Pancasila oleh Pemerintah.
“Setelah kami berdialog dengan tokoh tokoh agama dan tokoh masyarakat, secara umum warga Kelurahan Ringinanom dukung atas pembubaran Kelompok Radikal anti Pancasila,” ujar Kasie Humas Polsek Kota Polresta Kediri Aiptu Tjatur Satrio Utomo, Rabu (e/8/e017). (res/an).